Home » » Pemerintah Tetapkan Uang Kuliah Tunggal Untuk Perguruan Tinggi Negeri

Pemerintah Tetapkan Uang Kuliah Tunggal Untuk Perguruan Tinggi Negeri

       @phammank36933,  Salam sejahtera dan salam tanda tanya :D .. puji syukur terhadap tuhan yang maha kuasa karena berkat rahmat dan hidayahnya penulis masih bisa merasakan pembodohan yang menjadi ciri khas bangsa ini. "bangsa yang kaya akan orang-orang hebat namun miskin akan orang-orang yang ber-moral". sesaat lagi ribuan calon penerus bangsa yang akan melanjutkan pendidikan menuju jenjang Sarjana akan melangkahkan kaki di kampus yang mereka idam-idamkan sewaktu SMA dulu. entahlah karena mungkin pendidikan adalah lahan garapan yang menghasilkan, sampai-sampai banyak yang berfikir kalau pemerintah mengubah nasib pendidikan menjadil lahan profit. dan sekarang Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah ditetapkan, dan sepertinya keputusan ini mengandung banyak pro-kontra mengenai maksud dan tujuan peraturan ini.
       pada postingan ini, saya akan menuliskan sedikit referensi mengenai peraturan yang baru ini dan silahkan anda kaji baik-baik, manakah yang dominan positif atau negatif kah peraturan ini !!!!


Pemerintah Tetapkan Uang Kuliah Tunggal Untuk Perguruan Tinggi Negeri

     Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
    Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
    “Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.
     Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.
      “Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud itu.
      Sementara di Pasal 5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
     “Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013,” bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
     Dalam lampiran Permendikbud itu diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Sebagaimana diuraikan di depan, Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.(Lampiran Permendikbud No.55 Tahun 2013)
Berikut adalah contoh-contoh biaya dimaksud:
1.       Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp 15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (5 kelompok) mulai dari Rp 500.000 – Rp 14.500.000.
2.       Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester per mahasiswa Rp 15.232.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 0 – 500.000 hingga Rp 4.000.001 – Rp 7.500.000.
3.       Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp 8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 500.000 – Rp 7.500.000 (ada 5 kelompok Uang Kuliah Tunggal).
4.       Fakultas Tehnik Pertambangan ITB, Bandung. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester sebesar Rp 13.404.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 400.000 – Rp 10.000.000.
5.       Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Makasar. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester adalah Rp 12.694.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal sebesar antara Rp 500.000 – Rp 6.500.000.
*untuk mendownload lampiran peraturan tersebut, silahkan klik salah satu link dibawah
or


sumber : http://setkab.go.id/berita-8857-pemerintah-tetapkan-uang-kuliah-tunggal-untuk-perguruan-tinggi-negeri.html 

dan sekarang itulah peraturan yang telah dibuat oleh yang terhormat para elite politik kita yang lagi memangku jabatan sebagai orang yang dianggap bisa memperjuangkan masyarakat dan mengangkat kesejahteraan seluruh insan masyarakat indonesia !!!!


*Jangan Lupa Tinggalkan Komentar, sebagai bahan introspeksi penulis :) 
  NB: komentar hanya dapat diposting menggunakan akun FaceBook
          jadi sebelum komentar, silahkan login dulu di FB anda :)

0 komentar:

Posting Komentar

Donasi Kepada Penulis