Undang Undang Tentang Lalu Lintas (Kaca Spion, Knalpot, Emisi Kendaraan, dll)

       Salam, apa kabar anda sobat ? mudah-mudahan tetap dalam kondisi yang sehat dan tetap semangat dalam menjalani aktifitas anda. Akhir-akhir ini beranda saya banyak bermunculan video antara seorang pengemudi dan seorang polisi tentang penilangan karena kaca spion. Menjadi hal klasik di indonesia hal seperti ini menjadi bahan bullying di dunia maya, dan hal tersebutlah yang membuat saya ingin mengkaji lebih dalam hal tersebut. Bagi yang belum menonton videonya silahkan nonton terlebih dahulu dan berikan penilaian anda berdasarkan referensi yang nantinya akan saya berikan

*Rekaman Video Debat gara gara Kaca Spion*

       Gimana sobat ? udah nonton Videonya kan, saya yakin telah banyak masyarakat yang terkena tilang akibat ulah sendiri atau tidak paham aturan, dan bisa jadi anda kena tilang karena ulah oknum polisi nakal. sekarang mari kita mengkaji bersama berdasarkan referensi berikut ini

Anda juga bisa mencari sendiri dengan menggunakan keyword  atau kata kunci "UULAJ" yang merupakan singkatan dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Berikut adalah beberapa Point penting dalam Undang-Undang tersebut:

*Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/imam_uddin_h/baca-uulaj-dulu-biar-tidak-ditilang_5529a594f17e614e12d6244d
Pasal 285 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

*Pasal 48
- Pasal 48 Ayat 1 : Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
 - Pasal 48 Ayat 2 : Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Susunan
b. Perlengkapan
c. Ukuran
d. Karoseri
e. Rancangan Teknis Kendaraan Sesuai peruntukannya
f. Pemuatan
g. Penggunaan
h. Penggandengan kendaraan Bermotor, dan/atau
i. Penempelan Kendaraan Bermotor
 - Pasal 48 Ayat 3 : Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Emisi Gas Buang
b. Kebisingan Suara
c. Efisiensi Rem Utama
d. Efisiemsi Rem Saat Parkir
e. Kincup Roda Depan
f. Suara Klakson
g. Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
h. Radius Putar
i. Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan
j. Kesesuaian Kinerja Roda dan kondisi Ban, dan
k. Kesesuaian daya Mesin penggerak terhadap berat kendaraan 
 - Pasal 48 Ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Ternyata, pada pasal 48 tidak dibahas lebih mendalam tentang Kaca Spion yang menjadi acuan pembahasan kali ini, dan kemudian Penulis lanjut mencari referensi, dan ternyata Kaca Spion diatur mendetail dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 37, berikut isi aturannya :

*Pasal 37
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlam 2 (Dua) Buah atau lebih
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat
Gimana Sobat ? itulah Aturan dalam berkendara,
Jadi silahkan anda membuat Hipotesis anda setelah membaca referensi diatas

Hipotesis saya :
Sebagai Pengendara, Jangan maki Sotta'-Sotta' mau melawan kalau anda juga tidak menguasai dengan benar isi aturan (Undang-Undang). dan Untuk Bapak/Ibu Polisi yang katanya Penegak Hukum, Pengayom dan Pelindung Masyarakat jangan bikin malu Atribut dan instutusi anda, andalah semestinya menjadi panutan terutama dalam bidang Penegakan Peraturan, Kasian Polisi jujur dan bersih namun memiliki perut agak besar juga ikut menaggung ulah 'Kotor' Polisi penyebar cara berfikir buruk masayarakat   !

anda punya Hipotesis atau Pendapat Tersendiri ?
silahkan Tinggalkan Komentar :)
engkapnya : http://www.kompasiana.com/imam_uddin_h/baca-uulaj-dulu-biar-tidak-ditilang_5529a594f17e614e12d6244d

FREE RDP User (June: 1,2,3)

       Salam. Segala puji bagi Tuhan yang telah memberikan umur yang panjang dan kesehatan sehingga Penulis dan anda sebagai pembaca masih bisa berada sampai saat ini. Mengawali bulan Juni ini saya akan berbagi lagi akun RDP User untuk anda yang mungkin lagi membutuhkan untuk berbagai keperluan.
       Sama halnya dengan postingan saya sebelumnya (baca disini: FREE RDP User Mei 2016). Akun RDP yang akan saya share hanya berlaku 3 hari kemdian saya akan mematikan Config/User&pass nya, kemudian menggantikan dengan Config/User&pass yang baru, jadi saya sarankan untuk senantiasa membackup atau mengupload ulang file yang telah anda download dalam akun RDP tersebut

NB :
*Akun bersifat User ( jika ingin menambahkan penginstalan selain Mozilla, silahkan hubungi Penulis )
*Config/Akun akan selalu saya ganti dalam 3 hari
*Anda akan otomatis diminta mengganti password ketika pertama login
*Akun akan saya reset jika yang mendapatkan User tersebut tidak meninggalkan jejak (2x60menit semenjak Password berganti)

--Server Details--
OS        : Windows Server 2008 R2 64bit
RAM    : 2GB
Host      : 23.94.173.162
 
-Akun Pertama
Host         : 23.94.173.162
Username : lasinrang1
Password : 17Agustus

-Akun Kedua

Host         : 23.94.173.162
Username : lasinrang2
Password : Merdeka17



*Jangan Serakah!!!, Jika Telah Memiliki 1, sisakan yang lainnya untuk orang lain :)
*Komentar anda sangat berperan penting untuk penulis agar tetap semangat berbagi :)
*BACA NB !!!
Akun RDP yang akan saya share hanya berlaku 3 hari kemdian saya akan mematikan Config/User&pass nya, kemudian menggantikan dengan Config/User&pass yang baru, jadi saya sarankan untuk senantiasa membackup atau mengupload ulang file yang telah anda download dalam akun RDP tersebut
NB :
*Akun bersifat User ( jika ingin menambahkan penginstalan selain Mozilla, silahkan hubungi penulis )
*Config/Akun akan selalu saya ganti dalam 3 hari
*Anda akan otomatis diminta mengganti password ketika pertama login - See more at: http://www.lasinrang.net/2016/05/free-rdp-user-mei-2016.html#sthash.P47RYU9s.dpuf
Akun RDP yang akan saya share hanya berlaku 3 hari kemdian saya akan mematikan Config/User&pass nya, kemudian menggantikan dengan Config/User&pass yang baru, jadi saya sarankan untuk senantiasa membackup atau mengupload ulang file yang telah anda download dalam akun RDP tersebut
NB :
*Akun bersifat User ( jika ingin menambahkan penginstalan selain Mozilla, silahkan hubungi penulis )
*Config/Akun akan selalu saya ganti dalam 3 hari
*Anda akan otomatis diminta mengganti password ketika pertama login - See more at: http://www.lasinrang.net/2016/05/free-rdp-user-mei-2016.html#sthash.P47RYU9s.dpuf

Donasi Kepada Penulis