Home » » UKT ( Untuk Kita Tolak )

UKT ( Untuk Kita Tolak )

Salam ANONYMOUS … \(^_^)/
Salam Puji syukur kepada TUHAN yang maha kuasa, dan salam teriakan megaphone kepada para penguasa penindas masyarakat !!!!
sesaat lagi di kampus kita UNM yang tercinta bakal menetapkan Uang Kuliah Tunggal atau yang lebih sering kita dengar UKT, nach berikut ini saya akan sharing referensi tentang apa dan bagaimana itu UKT yang merupakan bibit dari UU-PT sebagai gerbong utama lahan korupsi :D , dan wajib anda baca tulisan ini sampai akhir supaya anda tidak terlena dengan UKT itu, karena pada bagian bawah di sanalah beberapa alasan kenapa UKT mesti kita tolak bersama

Apa itu UKT ?
UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing.

Alasan diberlakukannya UKT ?
Biaya SPMA atau Uang Pangkal yang selama ini berlaku dirasa memberatkan calon mahasiswa.
Biaya operasional yang selama ini dibutuhkan oleh PTN dalam proses KBM dirasa tinggi sehingga “dibebankan” ke calon mahasiswa. Selain adanya Uang Pangkal, pada tiap semesternya mahasiswa diharuskan membayarkan biaya diluar SPP untuk biaya operasional pendidikan. Terbatasnya kesempatan belajar di PTN bagi calon mahasiswa dari golongan kurang mampu dan menengah dikarenakan tingginya biaya pendidikan tersebut.

Proses transisi menuju UKT ?
Rencana pelaksanaan UKT ini sudah “digodog” sejak Juni tahun 2012 kemarin. Kalo kalian pengen tahu  tentang beberapa file yang berkaitan dengan proses pemberlakuan UKT ternyata dipublikasikan ke umum kok, dan bisa kita akses  antara lain :
> Materi Rapat Dikti bersama para Rektor PTN tanggal 2 Juni 2012 yang membahas BOPTN (transisi menuju UKT) dapat didownload di BOPTN
>Contoh perhitungan unit cost UKT Dikti Dasar Model ABC dapat didownload disini KONSEP_UKT_ABC_MODEL
>Penataan akun dan jumlah penerimaan PTN dapat didownload di 

Landasan pelaksanaan UKT ?
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka pihak Dikti meminta agar Perguruan Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:
Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Ciri khas UKT ?
Calon mahasiswa sudah tidak lagi membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan PTN di Indonesia.
Sistem pembayaran ditetapkan besarannya per semester oleh jurusan masing-masing, jadi pembayaran Sistem Kredit Semester (SKS) sudah tidak berlaku lagi.
UKT diberlakukan oleh PTN karena KEMENDIKBUD memberikan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) melalui DIKTI.

Jadi….. kalo ditarik kesimpulannya kurang lebih seperti ini ;
Intinya gak ada lagi tuh yang namanya bayar Uang Pangkal (UP)
Kita cuma bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah termasuk biaya SPP, sumbangan pembangunan dan pengembangan, biaya praktikum, biaya KKN, hingga biaya untuk wisuda.
Besar UKT yang kita bayar TETAP tiap semesternya
Besar UKT masing-masing jurusan di masing-masing PTN berbeda-beda (tapi masih dalam standar maksimal /plafon yang ditentukan oleh Dirjen Dikti)

Besar biaya UKT ?
Menurut Mendikbud M Nuh di Jakarta, Jumat (1/3), Dirjen Dikti Djoko Santoso sudah memaparkan rincian plafon UKT
UKT atau SPP tunggal, artinya, semua PTN dilarang memungut dana di luar SPP yang telah ditetapkan pada setiap semesternya. Saat ini semua PTN masih menghitung besaran UKT. Nanti hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk dapat persetujuan, trus ntar ditentuin deh berapa besaran BOPTN yang bakal dikasih ke masing-masing PTN berdasarkan jumlah mahasiswanya.
Naahhh… BOPTN dari pemerintah itu bisa dipake untuk hal-hal sebagai berikut :
1. pelaksanaan penelitian
2. pengabdian kepada masyarakat
3. biaya pemeliharaan, pengadaan dan penambahan bahan praktikum atau kuliah
4. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
5. biaya langganan daya dan jasa, honor dosen nonpegawai negeri sipil
6. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam rencana strategis perguruan tinggi masing-masing

TAPI, jangan tersenyum dan menilai sekilas pencitraan dan bentuk propaganda manis pemerintah, di balik semua yang ada diatas, UKT memiliki dampak negatif yang lebih dominan dibandingkan positifnya, bayangkan saja :

1. UKT akan menggolongkan mahasiswa kepada 4 golongan, yang di urut berdasarkan kemampuan financial, dan saya rasa kampus kita yang tercinta ini akan kentara mana golongan ke atas dan mana golongan kebawah (prinsip penyamarataan itu sepertinya OMONG KOSONG)
2. UKT hanya menanggung perkuliahan secara normal yang berarti 4 tahun atau 8 semester. apakah ini tidak membuktikan bahwasanya "mereka" hanya menginginkan uang mahasiswa tanpa melihat potensi atau bakat yang dimilikinya (OMONG KOSONG, kalau mereka mengatakan itu dapat menjadi pemicu mahasiswa untuk selesai lebih cepat)
3. UKT hanya ditanggung selama 8 semester, jadi bagaimana jika ada mahasiswa yang kuliah lebih dari 8 semester ??? ahhaha.. sepertinya "tungguu-tunngguuu mhee pembayaran lagi"
4. UKT diterapkan di kampus tercinta kita ini, bisa jadi hanya karena mengharap BOPTN alias tambahan dana untuk dikorupsi
5. saya berharap UKT bukanlah cara untuk menghapus dosa masa lalu mereka yang TIDAK BECUS mengelola sistem keuangan yang saat ini diterapkan
6. dan masih banyak lagi celah dari UKT yang saya rasa pantas Untuk Kita Tolak Bersama

*penulis hanyalah manusia biasa yang terus ingin belajar dan MUAK untuk ditindas. segala kesalahan dalam penulisan adalah karena keterbatasan penulis, tapi saya berharap orang yang menemukan kesalahanku, mau untuk mengajari orang yg mau belajar seperti saya

sumber : 
- TUHAN ku 
- hasil penelusuran google
- hasil kajian tadi sore :D (jum'at 28 juni 2013)

*dewa_hades*

1 komentar:

Donasi Kepada Penulis